Setiap calon penganten wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
Data-data yang diisikan pada form SIMKAHDES Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
Siapkan pas foto berwarna biru dalam format JPG atau PNG maksimal berukuran 2MB yang akan di-upload melalui form pendaftaran SIMKAHDES Online.
Siapkan data-data pendukung lainnya untuk pengisian kolom data calon penganten yang akan dimasukkan dalam form isian calon suami, calon istri, wali nikah dan dokumen pada SIMKAHDES Online.
Calon penganten yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh P3K atau yang menangani.
Calon penganten yang sudah mendaftarkan diri melalui SIMKAHDES Online Pemerintah Desa Lawatan akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan SIMKAHDES.
Calon penganten yang sudah mendaftarakan diri melalui SIMKAHDES Online Pemerintah Desa Lawatan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh P3K atau yang menangani.
Setiap calon penganten yang mendaftar wajib mengikuti wawancara oleh Kepala Desa Lawatan.
Data yang sudah diberikan oleh P3K hanya digunakan untuk keperluan pendaftaran ke Aplikasi SIMKAH Kemenag dan data tidak akan dipublikasikan serta dijaga kerahasiaannya oleh P3K atau yang menangani.