Pemerintah Desa Lawatan menyediakan Pendaftaran Nikah secara online diharapkan proses Pendaftaran ini dapat berjalan cepat dan bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Proses pendaftaran calon penganten baru bisa menggunakan formulir konvensional dan juga online hanya dengan mengakses website SIMKAHDES Online Pemerintah Desa Lawatan kemudian diteruskan ke aplikasi SIMKAH Kemenag oleh P3K Desa.
Pengisian form SIMKAHDES Online mohon diperhatikan data yang dibutuhkan yang nantinya akan dipakai dalam proses SIMKAH Kemenag. Setelah proses pengisian form SIMKAHDES secara online berhasil dilakukan, calon pendaftar akan mendapat bukti daftar dengan nomor pendaftaran dan harus disimpan yang akan digunakan untuk proses selanjutnya.